Mediasi Berhasil, PA Gunung Sugih Wujudkan Penyelesaian Perkara Cerai Talak Secara Damai
Gunung Sugih, Kamis, 22 Januari 2026
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Hakim Mediator PA Gunung Sugih, H. Abdulloh Al Manan, Lc., M.H., berhasil memediasi perkara Cerai Talak Nomor 06/Pdt.G/2026/PA.Gsg, yang berujung pada kesepakatan damai antara para pihak serta pencabutan perkara di persidangan.

Melalui proses komunikasi yang konstruktif, terbuka, dan penuh kehati-hatian, hakim mediator memfasilitasi dialog antara Penggugat dan Tergugat untuk menggali akar permasalahan serta mencari titik temu yang dapat diterima bersama. Suasana mediasi yang kondusif dan pendekatan persuasif yang digunakan memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara seimbang, hingga akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara secara sukarela.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa mekanisme mediasi tetap menjadi instrumen yang penting dan efektif dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi para pihak. Selain itu, penyelesaian secara damai juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan kembali masa depan keluarga secara lebih matang.
Capaian tersebut sejalan dengan komitmen PA Gunung Sugih dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Di samping memberikan solusi yang lebih humanis bagi para pencari keadilan, mediasi juga berkontribusi dalam menekan angka perkara yang harus diselesaikan melalui putusan, sehingga meningkatkan efisiensi kinerja lembaga peradilan.
PA Gunung Sugih berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi dan contoh positif bagi masyarakat untuk memanfaatkan jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan. Dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, mediasi diharapkan terus menjadi sarana utama dalam membangun budaya damai dan keadilan yang berkeadaban.





