header 1a new

 

 

on . Dilihat: 134 kali

PA Gunung Sugih Gelar Sosialisasi Kebijakan 2026, Perkuat Sinergi dengan Kuasa Hukum se-Lampung Tengah

Gunung Sugih, Selasa, 27 Januari 2026

Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam rangka peningkatan efektivitas layanan hukum dan penyelesaian perkara bagi para pencari keadilan Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh para kuasa hukum Kabupaten Lampung Tengah sebagai mitra strategis peradilan dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan.

smap27126 1

smap27126 2

smap27126 3

smap27126 4

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat koordinasi antara PA Gunung Sugih dan para kuasa hukum terkait kebijakan, prosedur, serta inovasi layanan yang diterapkan pada tahun 2026. Dengan adanya keselarasan pemahaman tersebut, diharapkan proses beracara di pengadilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Ketua PA Gunung Sugih, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., menegaskan komitmen satuan kerja dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan tidak hanya bertumpu pada internal pengadilan, tetapi juga memerlukan dukungan dan peran aktif para kuasa hukum sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan para pencari keadilan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun komunikasi yang konstruktif, sehingga setiap kebijakan dan inovasi layanan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup antara lain tentang Sistem manajemen Anti Penyuapan (SMAP), optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court, Mediasi, Gugatan Sederhana, Eksekusi, dan Pengembalian Sisa Panjar (PSP) cashless. Selain itu, disampaikan pula public campaign tentang komitmen PA Gunung Sugih dalam menjaga integritas aparatur peradilan, pembangunan zona integritas, serta upaya berkelanjutan dalam meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Materi terkait SMAP disampaikan oleh Hakim, Siti Maslikha, S.H.I., M.H. Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas SMAP dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para kuasa hukum menyampaikan berbagai masukan, kendala, dan harapan terkait praktik persidangan dan pelayanan administrasi perkara. Seluruh masukan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan layanan ke depan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, PA Gunung Sugih berharap dapat mempererat sinergi dan kolaborasi dengan para kuasa hukum Kabupaten Lampung Tengah, sehingga terwujud sistem peradilan agama yang modern, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen PA Gunung Sugih dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh masyarakat.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.