Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Dicabut di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 09 Februari 2026
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 83/Pdt.G/2026/PA.Gsg. Melalui proses mediasi tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan mencabut perkaranya.

Setelah para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing, Mediator Non Hakim secara aktif memfasilitasi dialog yang konstruktif sehingga tercapai kesepakatan untuk mencabut perkara. Atas keberhasilan tersebut, apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik hingga mediasi berakhir dengan pencabutan perkara.
Diharapkan ke depan, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi sebagai upaya mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berkeadilan.





