header 1a new

 

 

on . Dilihat: 365 kali

Mediasi Berhasil Damai, Perkara Hak Asuh dan Nafkah di PA Gunung Sugih Diselesaikan dengan Kesepakatan

Gunung Sugih, Selasa, 10 Maret 2026

Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih. Perkara hak asuh anak dan nafkah dengan Nomor 455/Pdt.G/2026/PA.Gsg berhasil diselesaikan secara damai dengan kesepakatan melalui proses mediasi.

mediasi10326

Proses mediasi dipimpin oleh mediator non hakim, Rizka Aulia Puspita, S.H., yang memfasilitasi para pihak untuk mencapai titik temu dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Melalui proses dialog yang konstruktif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang disetujui bersama.

Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan mengenai hak asuh anak serta kewajiban pemberian nafkah, yang disepakati secara sukarela oleh para pihak demi kepentingan terbaik bagi anak. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di persidangan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.