Mediasi Berhasil Damai, Perkara Hak Asuh dan Nafkah di PA Gunung Sugih Diselesaikan dengan Kesepakatan
Gunung Sugih, Selasa, 10 Maret 2026
Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih. Perkara hak asuh anak dan nafkah dengan Nomor 455/Pdt.G/2026/PA.Gsg berhasil diselesaikan secara damai dengan kesepakatan melalui proses mediasi.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator non hakim, Rizka Aulia Puspita, S.H., yang memfasilitasi para pihak untuk mencapai titik temu dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Melalui proses dialog yang konstruktif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang disetujui bersama.
Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan mengenai hak asuh anak serta kewajiban pemberian nafkah, yang disepakati secara sukarela oleh para pihak demi kepentingan terbaik bagi anak. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di persidangan.





