Perdamaian Menang di Ruang Mediasi, Perkara Cerai Gugat Berakhir dengan Pencabutan Gugatan Berkat Keberhasilan Mediasi.

Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Gunung Sugih menjadi wujud komitmen dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian. Foto : PTIP PA Gunung Sugih.
Gunung Sugih, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Mediator Non Hakim Rizka Aulia Purpita, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1419/Pdt.G/2026/PA.Gsg, sehingga perkara berakhir dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat. Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang terbuka, serta itikad baik dari kedua belah pihak. Berkat peran aktif mediator dalam memfasilitasi dialog, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Atas kesepakatan tersebut, penggugat mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim. Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara karena sengketa telah diselesaikan melalui proses perdamaian dalam mediasi.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan solusi yang efektif dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik di antara para pihak. Peran Mediator Non Hakim menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya penyelesaian perkara yang mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
Pengadilan Agama Gunung Sugih senantiasa berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan keberhasilan mediasi seperti ini dapat terus meningkat sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.





