Wakil Ketua PA Gunung Sugih Pimpin Briefing Pagi PTSP, Tekankan Optimalisasi Layanan dan Penerapan One Stop Service
Gunung Sugih, 8 Juli 2026 –

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H., memimpin briefing pagi bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung di area PTSP PA Gunung Sugih. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Petugas PTSP, unsur Kepaniteraan, serta petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dalam arahannya, Wakil Ketua memberikan penguatan mengenai teknis pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing petugas, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara PTSP, Kepaniteraan, dan Posbakum agar masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan secara menyeluruh dalam satu alur pelayanan.
Beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan dalam briefing tersebut meliputi pelayanan terkait produk akta cerai, penyampaian informasi mengenai persyaratan perkara perceraian, mekanisme pelayanan pada kasir, hingga optimalisasi penerapan sistem One Stop Service yang telah mulai diimplementasikan di PA Gunung Sugih.
Wakil Ketua juga mengingatkan seluruh petugas agar memiliki pemahaman yang seragam terhadap prosedur pelayanan sehingga informasi yang diberikan kepada para pencari keadilan tetap akurat, konsisten, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Menurutnya, kompetensi petugas pelayanan merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui briefing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP, Kepaniteraan, dan Posbakum dapat terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta kualitas pelayanan, sehingga implementasi sistem One Stop Service di PA Gunung Sugih dapat berjalan secara optimal. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya PA Gunung Sugih dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.





