Upaya Perdamaian Melalui Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak Berakhir dengan Pencabutan Permohonan.

Mediator Non Hakim Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi para pihak sehingga perkara permohonan berakhir dengan pencabutan perkara. (Foto : PTIP PA Gunung Sugih)
Pengadilan Agama Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata agama. Pada Rabu, 15 Juli 2026, proses mediasi terhadap perkara Nomor 1381/Pdt.G/2026/PA.Gsg. dengan jenis perkara Cerai Talak berhasil mencapai penyelesaian secara damai. Bertempat di Ruang Mediasi Center Pengadilan Agama Gunung Sugih, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui jalan musyawarah sehingga perkara berakhir dengan pencabutan permohonan oleh Pemohon.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Rizka Aulia Puspita, S.H. Selama pelaksanaan mediasi, mediator berupaya membangun komunikasi yang baik antara para pihak dengan memberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, harapan, serta permasalahan yang menjadi pokok perselisihan. Pendekatan yang dilakukan secara persuasif dan mengedepankan kepentingan para pihak menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepahaman.
Melalui serangkaian dialog yang berlangsung dalam suasana kondusif, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Atas dasar kesepakatan tersebut, Pemohon menyatakan mencabut permohonan cerai talak yang telah diajukan, sehingga perkara dinyatakan berakhir dengan pencabutan permohonan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu bentuk nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menempatkan mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian sengketa secara damai. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka, menjaga hubungan baik, serta memperoleh penyelesaian yang didasarkan pada kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan sengketa hingga tahap putusan.
Pengadilan Agama Gunung Sugih senantiasa berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk selalu mengedepankan musyawarah dan perdamaian sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan perselisihan, khususnya perkara-perkara di bidang hukum keluarga.
Dengan berakhirnya perkara melalui pencabutan permohonan setelah proses mediasi, diharapkan hubungan baik antara para pihak dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga serta lingkungan di sekitarnya.





