Ketua PA Gunung Sugih Bahas Pencegahan Perkawinan Anak dalam Dialog Multi-Stakeholder.

Foto bersama seluruh peserta dan pemateri Dialog Multi-Stakeholder “Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung Tengah” usai kegiatan. (Dok. PTIP PA Gunung Sugih).
Lampung Tengah, 31 Agustus 2026 — Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menjadi pemateri dalam kegiatan Dialog Multi-Stakeholder “Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung Tengah” yang dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di Hotel BBC Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Direktur Perkumpulan Damar, Afrintina, S.H., M.H.; Research and Public Education Lead INFID, Andi Nur Faizah; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Nuliana, S.H., M.H.; serta Sekretaris Bappeda, Nanang Ariyanto, S.P.
Dari Pengadilan Agama Gunung Sugih, Ketua PA Gunung Sugih hadir didampingi Panitera, Bustanul Arifin Sodiq, S.H., M.H.; Panitera Pengganti, Tugi Suswanti, S.H.; serta Klerek-Analis Perkara Peradilan, Adilla Putri Rahmiyati, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Gunung Sugih menyampaikan materi mengenai pencegahan perkawinan anak dalam perspektif hukum dan peran strategis Peradilan Agama. Pembahasan menyoroti pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak serta perlindungan terhadap hak dan masa depan anak.
Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara dispensasi kawin, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memastikan setiap permohonan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparannya, Ketua PA Gunung Sugih juga menekankan bahwa persoalan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Upaya pencegahan membutuhkan langkah yang bersifat preventif dan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Dialog multi-stakeholder tersebut menjadi wadah untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antar-pihak dalam merumuskan langkah konkret pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan, sehingga perlindungan terhadap anak serta pemenuhan hak-haknya dapat semakin optimal.





