Ketua PA Gunung Sugih Jadi Narasumber Diskusi Kewarisan di Era Digital.

Ketua PA Gunung Sugih Kelas IA, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., saat menyampaikan materi sebagai narasumber dalam Diskusi Hukum IKAHI PTA Bandarlampung tentang kewarisan di era digital. (Dok. PTIP PA Gunung Sugih).
Gunung Sugih, 18 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas IA, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Hukum IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dengan tema “Kewarisan di Era Digital: Kedudukan dan Penyelesaian Harta Digital dalam Perspektif Hukum Islam, Perbankan, dan Peradilan”, Kamis (17/9/2026), di Emersia Hotel & Resort Bandarlampung.
Sebagai narasumber dari perspektif peradilan, Al Fitri membahas berbagai persoalan hukum yang muncul seiring berkembangnya aset dan kekayaan dalam bentuk digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan objek kekayaan baru yang perlu mendapatkan perhatian dalam perspektif hukum kewarisan.
Dalam pemaparannya, Al Fitri menjelaskan bahwa aset digital dapat berupa rekening dan uang elektronik, saham dan investasi digital, aset kripto, emas digital, royalti, pendapatan digital, hingga aset bisnis yang berada pada berbagai platform digital.
“Aset digital pada saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ketika pemiliknya meninggal dunia, muncul persoalan baru mengenai bagaimana aset tersebut diidentifikasi, dibuktikan, dan diselesaikan sebagai bagian dari harta warisan,” jelas Al Fitri.
Ia juga menyoroti persoalan praktis yang dapat muncul dalam penyelesaian kewarisan digital, antara lain akses terhadap akun, private key, kata sandi, autentikasi dua faktor, serta ketentuan layanan yang ditetapkan oleh penyedia platform.
Menurut Al Fitri, hakim perlu memiliki wawasan yang memadai terhadap perkembangan teknologi karena persoalan aset digital berpotensi masuk ke ranah sengketa di Pengadilan Agama, terutama apabila aset tersebut memiliki keterkaitan dengan harta peninggalan seorang muslim.
“Hakim tidak cukup hanya memahami norma hukum waris, tetapi juga perlu memahami karakteristik objek yang disengketakan. Perkembangan teknologi menuntut hakim untuk terus belajar agar mampu memberikan penyelesaian hukum terhadap persoalan-persoalan baru,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, Al Fitri juga mengemukakan pentingnya membangun konstruksi hukum yang mampu menghubungkan prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam dengan perkembangan teknologi digital. Hal ini diperlukan agar keberadaan aset digital tetap dapat ditempatkan secara tepat dalam proses inventarisasi dan pembagian harta peninggalan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan para Ketua, Wakil Ketua, dan hakim Pengadilan Agama sewilayah Lampung. Berbagai pandangan dan pengalaman praktik peradilan turut memperkaya pembahasan mengenai kemungkinan munculnya perkara kewarisan yang berkaitan dengan aset digital.
Bagi Al Fitri, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun pemahaman bersama di kalangan hakim mengenai tantangan hukum di era digital.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen jajaran Pengadilan Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan hakim dalam menghadapi perkembangan bentuk kekayaan masyarakat, sehingga hukum kewarisan dapat terus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para ahli waris.





