header 1a new

 

 

on . Dilihat: 20 kali

Ketua PA Gunung Sugih Bahas Transformasi Hukum Kewarisan Islam di Era Digital dalam Kuliah Umum UNILA.

ketua unilaKetua PA Gunung Sugih menyampaikan materi Kewarisan Era Digital di PPs Magister Hukum UNIA. Dok. Prodi MH UNILA.

Bandar Lampung, 26 September 2026 — Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan terhadap bentuk dan cara pengelolaan harta kekayaan masyarakat. Kondisi ini turut melahirkan persoalan baru dalam hukum kewarisan Islam yang membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif dan responsif.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Kuliah Umum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung (UNILA) yang mengangkat tema “Transformasi Hukum Kewarisan Islam di Era Digital: Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Digital.”

Kuliah umum yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung tersebut menghadirkan Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA sekaligus Mediator Bersertifikat dan Trainer Mediator, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Al Fitri menjelaskan transformasi digital tidak hanya mengubah pola komunikasi dan transaksi masyarakat, tetapi juga telah mengubah bentuk kekayaan yang dapat menjadi bagian dari harta peninggalan.

“Hukum kewarisan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan bentuk harta dalam kehidupan masyarakat. Ketika harta berkembang menjadi aset digital, maka hukum harus mampu memberikan kepastian mengenai status, kepemilikan, pembuktian, pengelolaan, dan penyelesaiannya ketika pemiliknya meninggal dunia,” jelas Al Fitri.

Menurutnya, harta digital dapat memiliki karakteristik yang berbeda dengan harta konvensional. Rekening perbankan digital, saham, uang elektronik, aset kripto, emas digital, maupun berbagai bentuk aset yang tersimpan dalam platform digital membutuhkan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek kepemilikan, tetapi juga mekanisme akses dan pembuktiannya.

Tantangan Baru dalam Sengketa Waris

Al Fitri menguraikan salah satu persoalan penting dalam kewarisan digital adalah akses terhadap aset peninggalan. Dalam praktiknya, ahli waris dapat mengetahui keberadaan suatu aset, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap akun, perangkat, kata sandi, private key, two-factor authentication (2FA), maupun ketentuan layanan (terms of service) dari platform digital.

“Persoalan kewarisan digital bukan hanya siapa yang menjadi ahli waris, tetapi juga bagaimana harta itu ditemukan, dibuktikan, diakses, dinilai, dan kemudian dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Karena itu, menurut Al Fitri, penyelesaian sengketa harta waris digital memerlukan kolaborasi antara hukum kewarisan Islam, hukum acara, hukum pembuktian, teknologi informasi, perbankan, serta kebijakan masing-masing penyelenggara platform digital.

Pengadilan Agama dan Transformasi Digital

Dalam perspektif peradilan, Al Fitri menekankan pentingnya kesiapan Pengadilan Agama dalam menghadapi sengketa kewarisan yang objeknya tidak lagi terbatas pada tanah, rumah, kendaraan, rekening konvensional, atau benda berwujud lainnya.

Pengadilan perlu memahami karakteristik aset digital dan mekanisme pembuktiannya sehingga proses pemeriksaan perkara tetap mampu memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.

“Transformasi teknologi melahirkan transformasi bentuk harta, kemudian melahirkan transformasi problematika kewarisan dan pada akhirnya menuntut transformasi pembuktian serta pendekatan penyelesaian sengketa,” katanya.

Ia juga menilai bahwa perkembangan tersebut menjadi ruang penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia, termasuk bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diterapkan terhadap perkembangan objek harta di era digital.

Mendorong Sinergi Akademisi dan Praktisi

Kuliah umum tersebut menjadi ruang dialog antara dunia akademik dan praktik peradilan. Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNILA mendapatkan perspektif langsung mengenai persoalan hukum yang berkembang dalam praktik, khususnya terkait kewarisan Islam dan sengketa harta digital.

Al Fitri berharap kajian mengenai kewarisan digital tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi dapat mendorong lahirnya pemikiran dan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Hukum harus hadir mengikuti perkembangan masyarakat. Namun, adaptasi terhadap teknologi tetap harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta nilai-nilai hukum Islam,” pungkasnya.

Kuliah umum ini sekaligus memperkuat pentingnya pengembangan ilmu hukum yang mampu menjembatani norma hukum, perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan praktik penyelesaian sengketa di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.