INTERNALISASI NILAI KEMANDIRIAN DALAM BUDAYA KERJA

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Senin, 09 Januari 2022 seluruh Pegawai Pengadilan Agama Gunung Sugih mengadakan apel rutin senin pagi di halaman Pengadilan Agama Gunung Sugih. Kegiatan ini rutin dilakukan, selain merupakan anjuran dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung, kegiatan ini juga di gunakan sebagai momen internalisasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini yang menjadi Pembina Apel adalah Yopie Azbandi Aziz S.Ag., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, dan membawakan tema internalisasi nilai kemandirian bagi aparatur Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Dalam amanatnya Wakil ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih menyampaikan bahwa internalisasi pada dasarnya merupakan proses belajar, belajar menanamkan semua pengetahuan, sikap, perasaan, keterampilan, dan nilai-nilai. Semua itu bukan sekedar untuk diketahui, kemudian dimiliki, tetapi lebih jauh dari itu adalah menjadi cerminan atau gambaran perilaku setiap aparatur Pengadilan Agama Gunung Sugih. Sedangkan Kemandirian biasanya ditandai dengan menentukan nasib sendiri, kreatif, dan inisiatif, mengatur tingkah laku, bertanggung jawab, dan mampu menahan diri.

Lebih lanjut Wakil ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih menyampaikan bahwa kaitannya dengan lingkungan kerja sebagai aparatur Pengadilan, nilai kemandirian sangat penting, agar aparatur Pengadilan mulai dari Ketua, Wakil ketua, Hakim sampai dengan aparatur Pengadilan yang paling bawah terbebas dari conflict of interest benturan kepentingan dengan pihak lain yang bisa menciderai nilai integritas.
Kemandirian juga bisa menciptakan inisiatif kerja yang tinggi serta bisa mendorong inovasi-inovasi yang bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan-pelayanan yang di sediakan oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Jadi nilai kemandirian sangat lah penting ketika internalisasi nilai kemandirian sudah berhasil, maka akan tercipta kepribadian Pegawai Pengadilan Agama Gunung Sugih yang kuat yang terbebas dari kepentingan pihak lain, yang kreatif, inovatif serta bertanggungjawab. Pungkas Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Untuk diketahui nilai kemandirian adalah nilai pertama dari 8 nilai utama Mahkamah Agung yang menjadi acuan dalam penyediaan pelayanan bagi masyarakat di bidang hukum dan keadilan, semoga seluruh aparatur mampu Meng internalisasikan nilai kemandirian untuk memaksimalkan kwalitas pelayanan terhadap masyarakat. (By. i'am)





