header 1a new

 

 

on . Dilihat: 158 kali

LAGI, HAKIM MEDIATOR PA GUNUNG SUGIH BERHASIL MEMEDIASI PERKARA

Gunung Sugih | www.pagunungsugih.go.id

Kamis, 7 April 2022, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih Novendri Eka Saputra, SHI, berhasil memediasi para pihak dengan nomor register perkara 716/Pdt.G/2022/PA.Gsg dalam perkara kelalaian atas kewajiban suami/istri.

Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat. Berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait pentingnya perdamaian dan menjalin silaturahmi. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. 

Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Gunung Sugih. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Gunung Sugih. (By. @L4)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.