header 1a new

 

 

on . Dilihat: 2336 kali

NOVENDRI EKA SAPUTRA, SHI. BERHASIL MEMEDIASI PIHAK

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id

Kamis 12 Mei 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih berhasil memediasi sebagian para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi sebagian kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Novedri Eka Saputra, SHI. selaku Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 589/Pdt.G/2022/PA.Gsg.

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat dapat berhasil berdamai terhadap hak-hak istri pasca perceraian. Walaupun proses perceraian Penggugat dan Tergugat tetap dilanjutkan, namun para pihak sepakat tentang hak-hak istri pasca perceraian yang diantaranya nafkah iddah, nafkah mut'ah dan nafkah terhutang.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (By. @L4)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.