LAGI, PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL DI MEDIASI

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih Novendri Eka Saputra, SHI. kembali berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan nomor register 895/Pdt.G/2022/PA.Gsg, Kamis(19/05/2022).
Perkara yang didaftarkan melalui e-court (pelayanan administrasi peradilan secara elektronik) ini berhasil dimediasi sehingga Penggugat mencabut perkara yang telah didaftarkannya.
Mediator mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasihat-nasihat terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Dan meyakinkan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan cara kekeluargaan. Sehingga Penggugat tersentuh hatinya dan tercapai kesepakatan akhir secara damai dan akan membina rumah tangga kembali bersama Tergugat. (By:@L4)





