header 1a new

 

 

on . Dilihat: 188 kali

PA GUNUNG SUGIH MENGEMBANGKAN PELAYANAN PRIMA PADA SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN TRIMURJO

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id

Rabu, 25 Mei 2022, seperti minggu-minggu sebelumnya Pengadilan Agama Gunung Sugih melaksanakan sidang diluar gedung tahun anggaran 2022. Sama seperti tahun sebelumya, tahun ini sidang keliling juga dibagi kedua kecamatan yaitu Kecamatan Trimurjo tepatnya di desa Untoro dan Kecamatan Bangun Rejo tepatnya di Kampung Mekar Jaya. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pengguna Pengadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor : W8-A8/ 884 / HM.01.1/5/2022 dan W8-A8/ 885 / HM.01.1/5/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung. Tim 1 yang berangkat ke Kampung Untoro yaitu Majelis A terdiri dari Dra. Hj. Sartini, SH, MH., Elis Marliani, S. Ag., MH., Mohammad Ilhamuna, SHI. sedangkan Tim 2 yang berangkat ke Kampung Mekar Jaya adalah Majelis B yaitu Yopie Azbandi Aziz, S. Ag., MH., Kusnoto, SHI., MH., dan Novendri Eka Saputra, SHI.

Lokasi sidang diluar gedung di Kampung Untoro merupakan lokasi yang baru yang sebelumnya berlokasi di Kota Gajah. Hal ini merupakan keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Dra Hj. Sartini, SH., MH. untuk memberi kesempatan kepada Masyarakat yang berada di Kampung Untoro dan sekitarnya agar dapat menikmati layanan sidang diuar gedung.

Proses mediasi oleh Hakim Mediator Mohammad Ilhamuna, SHI.

Pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak. (By. @L4)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.