header 1a new

 

 

Ditulis oleh Redaksi Utama on . Dilihat: 16 kali

Hari Santri dan Integritas Peradilan Agama: Menghidupkan Nilai Pesantren dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Oleh

Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)

e-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.



Pendahuluan

Moment setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini tentu bukan hanya sekadar mengenang sejarah perjuangan kaum santri, melainkan juga momentum untuk merefleksikan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, keilmuan, dan pengabdian yang relevan dengan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Bagi insan Peradilan Agama, Hari Santri memiliki makna yang lebih mendalam. Peradilan Agama merupakan salah satu institusi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan, khususnya bagi orang-orang Islam dalam bidang-bidang yang menjadi kewenangannya. Dalam menjalankan tugas tersebut, maka sepatutnya insan Peradilan Agama di samping dituntut menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami nilai-nilai hukum Islam, menjunjung tinggi etika, serta menghadirkan keadilan yang bermartabat.

Nilai-nilai yang tumbuh dalam tradisi pesantren, seperti keikhlasan, kejujuran, kesederhanaan, penghormatan terhadap ilmu, dan tanggung jawab moral, merupakan bekal penting bagi aparatur peradilan. Oleh karena itu, pada Hari Santri hendaknya menjadi pengingat bagi setiap penegakan hukum bukan sekadar pekerjaan administratif atau rutinitas persidangan, melainkan amanah yang berkaitan langsung dengan hak, kehormatan, dan masa depan manusia.

Santri, Resolusi Jihad, dan Semangat Pengabdian

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berkaitan erat dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945. Seruan beliau menjadi salah satu pemantik semangat perjuangan umat Islam, khususnya para santri dan ulama, dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Sejarah ini mengajarkan keagamaan dan kebangsaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Nilai-nilai agama justru dapat menjadi sumber moral untuk membangun kehidupan berbangsa yang adil, damai, dan bermartabat. Para santri menunjukkan kecintaan terhadap agama dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga tanah air.

Semangat ini relevan bagi insan Peradilan Agama, jika dahulu para santri berjuang mempertahankan kemerdekaan melalui lantunan doa, pengorbanan dan keberanian, maka pada masa kini perjuangan itu dapat diteruskan melalui pengabdian profesional, integritas, dan keberanian menegakkan hukum dan keadilan secara benar.

Medan perjuangan telah berubah, maka tantangan masa kini bukan hanya ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan juga korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, diskriminasi, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Dalam konteks inilah, aparatur peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hukum tidak menjadi alat kepentingan, tetapi menjadi sarana mewujudkan keadilan.

Makna Hari Santri bagi Insan Peradilan Agama

Makna Hari Santri bagi insan Peradilan Agama, pada hari ini di antaranya adalah:

Pertama, Hari Santri merupakan momentum memperkuat integritas dan kejujuran. Tradisi pesantren telah mengajarkan pentingnya amanah dan kejujuran dalam setiap tindakan. Bagi hakim dan aparatur Peradilan Agama, nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui sikap independen, imparsial, bebas dari intervensi, serta tidak menyalahgunakan jabatan. Integritas tidak cukup diucapkan dalam ikrar atau slogan, namun harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan pelayanan.

Kedua, Hari Santri mengingatkan pentingnya perpaduan ilmu dan akhlak. Pendidikan pesantren tidak hanya berorientasi pada penguasaan kitab kuning dan pengetahuan diniyah saja, tetapi juga pembentukan karakter. Demikian pula insan Peradilan Agama harus memiliki kompetensi hukum yang kuat sekaligus akhlak yang luhur. Penguasaan hukum acara, hukum materiil, fikih, dan peraturan perundang-undangan harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan, empati, dan tanggung jawab moral.

Ketiga, Hari Santri menguatkan orientasi keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas procedural semata. Hakim perlu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap berpedoman pada hukum dan prinsip independensi peradilan. Dalam perkara keluarga, misalnya, putusan tidak hanya berdampak pada suami dan istri, tetapi juga terhadap anak, nafkah, pengasuhan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Keempat, Hari Santri meneguhkan pengabdian kepada masyarakat. Pesantren sejak lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tempat belajar, membangun karakter, dan mencari bimbingan. Semangat pengabdian ini patut menjadi inspirasi bagi Peradilan Agama untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau, tanpa mengurangi ketelitian serta kualitas penanganan perkara.

Kelima, Hari Santri memperkuat moderasi beragama dan persatuan bangsa. Tradisi keilmuan Islam mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan pendapat dan pentingnya dialog. Insan Peradilan Agama harus mampu menghadirkan wajah Islam yang adil, bijaksana, dan membawa kemaslahatan, tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun hak-hak para pencari keadilan.

Implementasi Nilai Hari Santri dalam Praktik Peradilan Agama

Nilai-nilai Hari Santri perlu diterjemahkan dan menjadi tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu:
Pertama, menjaga integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Hakim wajib menjaga independensi dan imparsialitas, sedangkan seluruh aparatur harus menolak gratifikasi, pungutan liar, dan segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap pencari keadilan karena status sosial, kekayaan, kedekatan pribadi, atau pengaruh pihak tertentu. Keadilan harus diberikan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap secara sah.

Kedua, meningkatkan kualitas putusan melalui penguatan keilmuan. Semangat santri dalam menuntut ilmu harus menginspirasi hakim untuk terus belajar dan memperbarui pengetahuan. Perkembangan hukum keluarga Islam, ekonomi dan bisnis syariah, perlindungan perempuan dan anak, serta persoalan harta digital menuntut kemampuan analisis yang semakin mendalam. Putusan yang baik lahir dari penguasaan hukum, ketelitian menilai fakta, dan pertimbangan yang logis serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, membangun pelayanan yang humanis dan berkeadilan. Pencari keadilan tidak boleh dipandang sekadar sebagai nomor perkara. Mereka adalah manusia yang sering datang ke pengadilan dalam keadaan menghadapi persoalan keluarga, ekonomi, dan tekanan psikologis. Petugas pengadilan perlu memberikan informasi yang jelas, bersikap santun, serta membantu masyarakat memahami prosedur tanpa menjanjikan hasil perkara. Pelayanan yang humanis tetap harus menjaga batas kewenangan, netralitas, dan profesionalitas.

Keempat, mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik sebagai program prioritas pengadilan. Nilai perdamaian dan musyawarah yang hidup dalam tradisi Islam dapat diimplementasikan melalui mediasi yang profesional. Mediator perlu membantu para pihak memahami kepentingan masing-masing, membangun komunikasi, dan menemukan solusi yang adil serta dapat dilaksanakan. Dalam perkara keluarga, perdamaian yang sehat diharapkan tidak hanya sekedar mengakhiri sengketa, tetapi juga melindungi kepentingan terbaik anak dan mencegah konflik berkepanjangan antar keluarga.

Kelima, memperkuat budaya kerja yang sederhana, disiplin, dan bertanggung jawab. Nilai kesederhanaan dalam tradisi pesantren bukan berarti menolak kemajuan, melainkan menghindari sikap berlebihan dan mengutamakan manfaat. Dalam lingkungan pengadilan, hal ini dapat diwujudkan melalui efisiensi penggunaan anggaran, ketepatan waktu, tertib administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan kesediaan melakukan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Keenam, memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Pimpinan pengadilan harus menjadi contoh (role model) dalam kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Keteladanan lebih efektif daripada sekadar instruksi. Apabila pimpinan dan seluruh aparatur konsisten menjalankan nilai-nilai tersebut, budaya integritas akan tumbuh sebagai kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban formalitas.

Penutup

Hari Santri bukan hanya milik mereka yang pernah menempuh pendidikan di pesantren. Nilai-nilai yang diwariskan oleh para santri dan ulama merupakan sumber inspirasi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk insan Peradilan Agama. Semangat keilmuan, keikhlasan, perjuangan, dan pengabdian dapat menjadi fondasi untuk membangun peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Bagi insan Peradilan Agama, memperingati Hari Santri berarti memperbarui komitmen untuk menyatukan ilmu dengan akhlak, kewenangan dengan tanggung jawab, serta penegakan hukum dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Hakim tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga harus cermat menilai fakta, mendengar para pihak, dan menyusun pertimbangan hukum yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan. Aparatur pengadilan pun tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi harus memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara profesional dan bermartabat.

Pada akhirnya, semangat Hari Santri harus hadir dalam ruang sidang, meja pelayanan, proses mediasi, penyusunan putusan, dan setiap pengambilan keputusan. Jika para santri dahulu berjuang demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa, maka insan Peradilan Agama masa kini meneruskan perjuangan tersebut melalui penegakan hukum yang jujur, adil, dan berintegritas. Sebab, kemuliaan pengabdian kepada agama dan bangsa tidak hanya diukur dari apa yang kita ucapkan, tetapi dari keadilan yang kita tegakkan, amanah yang kita jaga, dan kemaslahatan yang kita hadirkan bagi sesama.

Daftar Pustaka

  1. Bizawie, Zainul Milal. (2014). Laskar Ulama-Santri & Resolusi Jihad: Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945–1949). Jakarta: Pustaka Compass.
  2. Bruinessen, Martin Van. (1995). Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
  3. Khuluq, Lathiful. (2000). Fajar Kebangunan Ulama: Biografi K.H. Hasyim Asy'ari. Yogyakarta: LKiS.
  4. Mas'ud, Abdurrahman. (2004). Intelektual Pesantren: Perhelatan Agama dan Tradisi. Yogyakarta: LKiS.
  5. Saputra, I. (2019). “Resolusi Jihad: Nasionalisme Kaum Santri Menuju Indonesia Merdeka.” Jurnal Islam Nusantara, 3(1), 205–237.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

 

 

  

404 Not Found

404 Not Found


nginx